SEPUTAR CIBUBUR – Menjawab kekhawatiran para pelaku usaha pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun, dijawab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan persnya, Jokowi menyatakan, tetap menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: 'Kepung' Balai Kota, Buruh Tuntut Anies Baswedan Cabut SK Penetapan UMP 2022
Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.
Terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Jokowi menyatakan menghormati dan akan melaksanakan putusan itu. Maka itu, Presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.
“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Presiden, seperti dikutip Antara.
Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.