'Kepung' Balai Kota, Buruh Tuntut Anies Baswedan Cabut SK Penetapan UMP 2022

- 29 November 2021, 09:48 WIB
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

SEPUTAR CIBUBUR – Hari ini, Senin, 29 November 2021, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) akan 'mengepung' Balai Kota Jakarta meminta pencabutan SK (Surat Keputusan) penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022.

Para buruh menutut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswendan, penetapan upah dikembalikan dengan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Untuk itu, Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso meminta, Anies Baswedan harus mencabut SK penetapan UMP 2022 yang baru saja disahkan, karena dianggap menyulitkan kondisi buruh di DKI Jakarta di masa pandemi ini.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Terbuka Didi Riyadi kepada Jokowi: Menolak Perpanjangan PPKM, Ungkap Nasib Buruh Harian

Tuntutan tersebut dijelaskan Winarso merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Oleh karena UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional maka pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Aksi Buruh Berlangsung Damai, Massa di Patung Kuda Membubarkan Diri

Atas keputusan MK ini,  seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta.

"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah