Mau Daftar SKCK Secara Online, Cukup Pakai HP, Ini Linknya

- 26 November 2021, 08:21 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online /Tangkapan layar/polri.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasa digunakan untuk surat pendukung lamaran kerja atau mengikuti tes CPNS.

Saat ini, SKCK bisa dibuat secara online di kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sebagai catatan, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, Danjen Kopasus yang Besar di Baret Merah , Ini Profilnya

Secara singkat tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Cara buat SKCK online terbaru 2021 berdasarkan informasi Kepolisian Indonesia. SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasa digunakan untuk surat pendukung lamaran kerja atau juga mengikuti tes CPNS.


Secara singkat tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pendaftar harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut cara buat SKCK dan dokumen yang diperlukan seperti dilansir situs https://polri.go.id/

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah