Daftar Lengkap Aturan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Libur Nataru: Nama Kota Wisata dan Aturan Ganjil Genap

- 24 November 2021, 10:52 WIB
Pemerintah menyatakan bahwa selama periode libur hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 diberlakukan PPKM Level 3 termasuk di tempat wisata
Pemerintah menyatakan bahwa selama periode libur hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 diberlakukan PPKM Level 3 termasuk di tempat wisata /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah menyatakan bahwa selama musim libur hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 itu berlaku selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), yakni dalam rentang 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Wisata Cibubur: Objek Wisata Curug Citiis Jonggol, Air Terjun Tidak Rame, Cuma 1 Jam dari Cibubur

Berikut ini aturan khusus untuk tempat wisata:

  1. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  4. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  6. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  7. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
  8. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  10. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masuk Bisnis Hotel Syariah di Jakarta, Dafam:  Ada 51 Kamar 

***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah