Perppu Cipta Kerja Terbit, Ini Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh

- 31 Desember 2022, 09:44 WIB
Demo buruh
Demo buruh /Kamsari/jejamo.com

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.

“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya.

Baca Juga: Rakernas KSBSI Perjuangkan Akses Perlindungan Sosial bagi Buruh

Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. Untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP.

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” jelas Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Baca Juga: 'Kepung' Balai Kota, Buruh Tuntut Anies Baswedan Cabut SK Penetapan UMP 2022

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” urai Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah