MUI Sebut Aliran Sesat Bab Kesucian Larang Pengikutnya Shalat Lima Waktu

- 3 Januari 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi aliran sesat.
Ilustrasi aliran sesat. /Pixabay/Matryx/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Mengutip situs resmi MUI Sulsel, Senin 2 Januari 2023, terdapat 10 kriteria yang menjadikan satu ajaran menjadi sesat.

MUI Sulsel menegaskan, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

 Baca Juga: Ini Saran Menag Yaqut Terkait Aliran Sesat Bab Kesucian

Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat 30 Desember 2022.

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

 Baca Juga: Menkes Pastikan Masker Tak Wajib di di Ruang Terbuka

Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x