Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.
Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Baca Juga: Keren! Lima Cowok Ganteng Gen Z Bersihkan Sampah di Sungai
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tegasnya.
MUI Sulsel mengungkapkan, yayasan yang menjadi tempat beredarnya ajaran sesat Bab Kesucian itu berada tak jauh dari Kampus UIN Alauddin Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MUI Sulsel, yayasan itu sangat tertutup dari masyarakat di sekitarnya.
Pemimpin yayasan tersebut, Bang Hadi, merupakan perantau dari Sumatra yang menikah dengan warga Gowa. Keduanya kemudian mendirikan yayasan tersebut.
Dengan adanya pernyataan ini, MUI Sulsel meminta kepada pemerintah Sulsel dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pembinaan.