Lokasi pertama yang ditinjau yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Setelah lokasi pertama selesai, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua di Kompleks Polri Duren Tiga yang jaraknya tidak terlalu jauh untuk didatangi dengan berjalan kaki.
Sebelumnya, seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Sadis di Jonggol, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku, Satu Lagi dalam Pengejaran
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023, di Jakarta.
Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto. ***