Iwan Sumarno Tersangka Penculikan Malika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 5 Januari 2023, 09:57 WIB
Pelaku Penculikan bocah enam tahun, Iwan Sumarno/Istimewa
Pelaku Penculikan bocah enam tahun, Iwan Sumarno/Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR - Iwan Sumarno alias Jacky tersangka penculikan anak bernama Malika alias MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ancaman hukum Iwan paling sedikit adalah lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada  saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Siang ini Beberapa Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Hujan Disertai Petir

Zulpan menerangkan tersangka atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Penetapan status tersangka dan penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujarnya.

Baca Juga: Gagal Wujudkan Bursa Kripto pada 2022, Bappebti Ungkap Alasannya

Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari 'visum et repertum'," tuturnya.

Hasil visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: 8,3 Juta Hektare HGU Belum Terpetakan, KPK Ungkap Kalau Timbul Konflik BPN Seolah Lepas Tangan

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah