Digugat ke MK, Tim Kuasa Hukum: Penerbitan Perppu Ciptaker Melecehkan dan Merendahkan Marwah MK

- 6 Januari 2023, 19:02 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

SEPUTAR CIBUBUR - Tak Jauh beda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)  yang usianya baru seminggu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah kelompak masyarakat yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, dosen, hingga advokat mengajukan gugatan ke MK terhadap Perppu Ciptaker yang sejak awal diterbitkan mendapat tentangan keras.

Perppu yang baru diteken Presiden Joko Widodo  pada 30 Desember 2022 dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK digugat, pada Kamis, 5 Januari 2023, kemarin.

Baca Juga: Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

Para penggugatnya adalah Dosen sekaligus Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) Harseto Setyadi Rajah, mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Ada pula dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.

 

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Perppu Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa pihaknya mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut kemarin, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Kritik Pengusaha Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ini Lucu

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x