Digugat ke MK, Tim Kuasa Hukum: Penerbitan Perppu Ciptaker Melecehkan dan Merendahkan Marwah MK

- 6 Januari 2023, 19:02 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

Viktor menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan pelecehan dan merendahkan marwah MK. Sebab, MK sudah memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya. Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?,” kata Viktor kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2023, di Jakarta. 

Tak hanya itu, Viktor menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja boleh dikatakan sebagai pembangkangan terhadap UUD 1945. Pemerintah terkesan otoriter dalam penerbitan Perppu tersebut.

Baca Juga: Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Viktor.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dalam penerbitan Perppu Ciptaker, pemerintah telah menjaring aspirasi masyarakat.

Kalaulah ada kritik dan penolakan dari setiap kebijakan pemerintah, Yasonna menilai wajar dan normal.

Baca Juga: Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini

“Tapi ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya, ini sudah kita tampung dengan baik,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Yasonna mengklaim pemerintah sudah mendengar pendapat ahli sebelum diterbitkannya Perppu Ciptaker. Dia menegaskan, kondisi perekonomian Indonesia akan tidak baik-baik saja pada 2023, akibat dampak dari pengaruh global.

“Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik, bisa resesi dunia, bisa segala macam ini,” papar Yasonna.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah