Pemerintah Siapkan Langkah Alternatif Atasi Kekosongan Gubernur Papua, Pasca Lukas Enembe Ditangkap,

- 12 Januari 2023, 12:44 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan pers terkait penangkapan dan kekosongan jabatan Gubernur Papua
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan pers terkait penangkapan dan kekosongan jabatan Gubernur Papua /

SEPUTAR CIBUBUR - Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah pembangunan infrastruktur di Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua. Lukas Enembe langsung diterbangkan di Jakarta. Kini dia sudah ditahan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Ditangkap Lukas Enembe ini otomatis Provinsi Papua mengalami kevakuman kepemimpinan atau kepada daerah.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

Tak hanya jabatan Gubernur yang kosong, tapi kursi Wakil Gubernur Provinsi Papua juga kosong tidak ada yang menempati. Pasalnya, Wakil Gubernur Papua pendamping Lukas Enembe, yakni Klemen Tinal sudah meninggal dunia pada 21 Mei 2021 di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat.

Terkait kekosongan pemimpin di Papua, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah alternatif sejak lama.

Menurut Mahfud, pemerintahan harus tetap berjalan meski belum adanya sosok pengganti pemimpin.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe, Tim Dokter RSPAD: Dalam Kondisi Stabil

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," ucap Mahfud dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 12 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x