Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 13:40 WIB
Ferdy Sambo pelaku utama terduga pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo pelaku utama terduga pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Baca Juga: Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim Viral di Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah