SEPUTAR CIBUBUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyayangkan tingginya tuntutan tersebut.
Kekecewaan ini disampakan Susilaningtias seusai pembacaan tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan JPU.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Fakta Ferdy Sambo Punya Waktu Cukup Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lebih lanjut, Richard juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.