Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Kasus Perampasan Mobil Seleb Tiktok Clara Shinta

- 23 Februari 2023, 22:45 WIB
Clara Shinta; Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Kasus Perampasan Mobil Seleb Tiktok Clara Shinta
Clara Shinta; Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Kasus Perampasan Mobil Seleb Tiktok Clara Shinta /Tangkap layar Instagram.com/@clarashintareal

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan 7 orang yang menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Sengkarut Pengosongan Rumah Nasabah BTN, Versi Satrio Arismunandar: Gagal Bayar Debt Collector Bertindak

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengepung Mobil Serda Nurhadi

Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x