SEPUTAR CIBUBUR - Polisi telah menangkap 11 debt collector atau penagih utang yang mengepung mobil yang dibawa oleh Serda Nurhadi.
"Sebanyak enam orang yang wajahnya terekam dalam video yang viral ditangkap. Sisanya tidak terlihat dalam video yang viral, namun ikut dalam kegiatan penarikan mobil," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam penjelasannya, Minggu 9 Mei 2021.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.
Baca Juga: Mall dipadati Pengunjung, Walkot Bandung Pertimbangkan Tutup Sebagian
Selain itu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor ikut disita.
Barang bukti lainnya adalah visum sementara korban, satu mobil jenis Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Kelompok debt collector ini dipimpin oleh Hendry E. Leatomu yang mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahan tersebut diberikan kuasa oleh Clipan Finance. Para pelaku adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).
Para pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Refly Harun : Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo Figur Pantas Calon Presiden