Sri Mulyani memastikan, kelalaian ini bakal menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal DJP, tapi keseluruhan Kemenkeu.
“Kami akan mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Rafael Alun, Kabag Umum DJP Berharta Rp56 Miliar, Yuk Cek Gaji Pegawai Pajak
Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari Jumat 24 Februari 2023.
Pencopotan ini didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disaat bersama, Rafael juga merilis surat pengunduran diri.
Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan.***