Atas tindakannya itu, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya selama 4 tahun penjara.
Sosok Akbar mulai dikenal publik setelah sering mengunggah momen bersama pejabat tinggi di akun Instagram pribadinya. Selain itu, Akbar juga kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Tak jarang Akbar terlihat sedang pamer naik private jet. Namun akun Instagram @ajudan_pribadi yang sudah terverifikasi itu kini telah private.***