Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Aksi Tipu-Tipu Dengan Cara Menjual Dua Mobil Fiktif Hingga Rp 1,3 Miliar

- 20 Maret 2023, 09:45 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi; Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Aksi Tipu-Tipu Dengan Cara Menjual Dua Mobil Fiktif Hingga Rp 1,3 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi; Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Aksi Tipu-Tipu Dengan Cara Menjual Dua Mobil Fiktif Hingga Rp 1,3 Miliar /PMJ News

Baca Juga: Perjalanan Dugaan Aksi Tipu-Tipu yang Dilakukan Oleh Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Usai

Atas tindakannya itu, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya selama 4 tahun penjara.

Sosok Akbar mulai dikenal publik setelah sering mengunggah momen bersama pejabat tinggi di akun Instagram pribadinya. Selain itu, Akbar juga kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Tak jarang Akbar terlihat sedang pamer naik private jet. Namun akun Instagram @ajudan_pribadi yang sudah terverifikasi itu kini telah private.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x