Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratiifikasi Oleh KPK

- 31 Maret 2023, 10:20 WIB
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi; Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratiifikasi Oleh KPK
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi; Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratiifikasi Oleh KPK /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam kasus ini Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023

Baca Juga: MAKI: Hanya Fokus OTT, Kinerja KPK Kalah dengan Kejagung

Adapun gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Batal Jadi Host Piala Dunia U-20 Langkah Mundur Indonesia bagi Pembinaan Sepak Bola

yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x