“Agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita Agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, hari Selasa tanggal 4 April,” kata Reza kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Eksepsi ditolak
Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa anak AG dengan alasan, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ataukah tidak.
Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada Senin kemarin, hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023: Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Terbaru
Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. ***