Surat Balasan Kapolri Kepada Pimpinan KPK Terkait Dicopotnya Brigjen Pol Endar Priantoro Sebagai Direktur KPK

- 4 April 2023, 15:01 WIB
Brigjen Endar Priantoro akan ditugaskan kembali menduduki Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK.
Brigjen Endar Priantoro akan ditugaskan kembali menduduki Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK. /purwoko/foto humas/yogyaline.com

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK soal pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) Resmi Ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Surat balasan yang ditujukan kepada pimpinan KPK tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. 

"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Dalam surat tersebut, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

Baca Juga: Temuan KPK, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin pada surat yang ditandatangani Kapolri itu.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x