Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa Bareskrim Polri Karena Mangkir Pada Panggilan Kedua Terkait Senpi Ilegal

- 7 April 2023, 15:34 WIB
Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal
Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal /Ayu Aprilia Ningsih/PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir pada panggilan kedua Bareskrim Polri terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa pada Kamis 6 April 2023.

"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi, Tiga Truk Barbuk Disita

Setelah mangkir untuk kedua kalinya, lanjut Djuhandhani, pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Dito.

Menurut dia, polisi memiliki dasar untuk melakukan perintah membawa.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa)," imbuhnya.

Baca Juga: Kepatuhan Bayar Royalti Bisnis Karaoke di Jakarta Rendah, Kemenkumham 'Tantang' Ahmad Dhani dan Rossa

"Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sembilan senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat penggeladahan di kediamannya.

Rencananya Dito Mahendra dipanggil dan diharapkan datang memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis 6 April 2023. Dia sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik pada hari Senin 3 April 2023.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Shalat Tarawih Ngebut, Apakah Sah dan Diterimanya?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” jelas Djuhandhani.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah