SEPUTAR CIBUBUR - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum Agnes Gracia alias AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20).
"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.
Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.
"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.