"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara diatas tujuh tahun. ***