Persyaratan dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 12 Juni 2023

- 14 Juni 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /ANTARA

SEPUTARCIBUBUR- PT Kereta Api Indonesia mengumumkan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan kereta api jarak jauh terhitung mulai tangal 12 Juni 2023.

Berdasarakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan melalui SE No. 17 tahun 2023 telah diterbitkan persyaratan terbaru  protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19 yang meliputi:

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Kalahkan LazLive hingga TikTok Live, Shopee Live Jadi Platform Paling Sering Digunakan untuk Belanja Online

Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19  dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Hipmi 51 Tahun, Sekjen Anggawira Soroti Sejumlah Tantangan

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah