Prabowo Subianto Akan Menang Pilpres Satu Maupun Dua Putaran Berdasarkan Proyeksi Lembaga Survei

- 5 Juli 2023, 10:20 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di The 1st DEFEND ID’s Day di hangar helikopter PTDI Bandung pada Kamis, 15 Juni 2023; Prabowo Subianto Akan Menang Pilpres Satu Maupun Dua Putaran Berdasarkan Proyeksi Lembaga Survei
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di The 1st DEFEND ID’s Day di hangar helikopter PTDI Bandung pada Kamis, 15 Juni 2023; Prabowo Subianto Akan Menang Pilpres Satu Maupun Dua Putaran Berdasarkan Proyeksi Lembaga Survei /Humas Kemhan/

Di sisi lain, elektabilitas bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan sebesar 18,8 persen, dan sisanya tidak tahu/tidak jawab 11,6 persen.

“Dengan proyeksi yang ada, kubu Ganjar harus lebih cermat dalam memilih cawapres untuk mendongkrak elektabilitas,” kata Achmad.

Survei Voxpopuli Research Center dilakukan pada 15-21 Juni 2023, kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Belum Diputuskannya Siapa Cawapres dari Prabowo Subianto Diyakini Menunggu Golkar Ikut Bergabung Koalisi

Margin of error survei sebesar kurang lebih 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Beda Pandangan Prabowo Subianto dengan Megawati Terkait Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah