Namun ia menambahkan, bila memang Bahlil masuk ke bursa calon Ketum Partai Golkar maka ada mekanisme partai yang harus dilalui. Karena berdasarkan AD/ART Pasal 39 ayat 3 di partai berlambang pohon beringin sudah jelas langkah-langkah untuk mencapai munaslub. Pertama melalui usulan DPD Partai Golkar di tingkat provinsi. Kedua ada situasi yang memang bersifat mendesak, seperti kasus korupsi yang dulu pernah menimpa mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto.
“Jika memang sesuai mekanisme partai, khususnya sejalan dengan AD/ART, Bahlil sudah tepat masuk ke dalam bursa caketum Golkar,”tutup Asman. (Lucius GK)