Jelang Pemilu 2024 yang Sudah Didepan Mata, Elektabilitas Prabowo Subianto Jauh Mengungguli Capres Lainnya

- 8 Agustus 2023, 15:35 WIB
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto -f/istimewa
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto -f/istimewa /

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Sosok Mendiang Waketum Partai Gerindra Desmond J Mahesa di Mata Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah