SEPUTAR CIBUBUR-AWEW (41), manajer wedding organizer ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis 7 September 2023.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
Baca Juga: Pramaditya Wicaksono Jadi Guru Besar UGM, Profesor Termuda di Usia 35 Tahun
Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
AWEW yang merupakan Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan penanggung jawab wedding organizer.
Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Baca Juga: KLHK Turunkan Brigade tangani kebakaran Gunung Arjuno