Pengusul harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Jumlah kursi di parlemen saat ini mencapai 575, sehingga pasangan capres-cawapres pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Ada Keajaiban Tersembunyi di Balik Diam, Apa sajakah?
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***