Selain batas usia, Senin depan MK akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai MK akan terjebak dalam pusaran inkonsistensi yang dibuatnya sendiri.
Pasalnya, syarat usia capres cawapres merupakan open legal policy sama seperti putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun ikut untuk pilpres.***