MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres 70 Tahun Pekan Depan

- 20 Oktober 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman.
Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman. /Instagram @bemuns

SEPUTAR CIBUBUR-Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB akan menggelar sidang putusan terkait lima gugutan dalam UU Pemilu.

Dari lima gugatan yang akan dibacakan putusannya, salah satunya mengenai batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

Gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono telah dilakukan Senin 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan MK Tak Boleh Mengadili Perkara Terkait Keluarga

Baca Juga: Prabowo Deklarasi Cawapres Senin Atau Selasa

Rudi Hartono diketahui menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Menurut Rudi Hartono, batas usia sangat usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

 Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong DNA PRO Mendatakan Diri Sebagai Korban ke Kejari Bandung

Baca Juga: Terungkapnya Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Selain batas usia, Senin depan MK akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai MK akan terjebak dalam pusaran inkonsistensi yang dibuatnya sendiri.

Pasalnya, syarat usia capres cawapres merupakan open legal policy sama seperti putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun ikut untuk pilpres.***

 

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah