Ratusan Korban Investasi Bodong DNA PRO Mendatakan Diri Sebagai Korban ke Kejari Bandung

- 20 Oktober 2023, 10:38 WIB
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Korban Investasi DNA PRO yang kasusnya telah bergulir sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum juga tuntas. Perkembangan terakhir kasus penipuan investasi bodong robot trading ini sedang dalam proses lelang aset-aset bangunan. 

Pada awalnya, sebagian besar korban DNA PRO merasa resah bahkan frustasi menghadapi proses hukum yang masih jalan ditempat. Mereka menilai tidak ada kemajuan yang berarti dan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. 

Namun salah satu korban investasi bodong DNA PRO, Henry mengatakan, saat ini para korban mendapatkan harapan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir (membantu penyelesaian) kasus yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp56 miliar.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja dan Ganti Nama, Siapakah Dia..

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bandung khususnya kepada Kepala Kejari Kota Bandung Bapak Rachmad Vidianto yang menyatakan akan mengakomodir korban investasi DNA PRO, termasuk bagi korban yang belum masuk dalam Laporan Polisi,” kata Henry kepada sejumlah awak media, Kamis, 19 Oktober 2023, di Bandung.

Menurut Henry, sejak Mei 2023 dirinya telah aktif berkomunikasi dan juga bertemu dengan salah satu Jaksa yang ditugasi untuk melayani dan memberi informasi kepada korban terkait penerimaan pendataan korban di luar Laporan Polisi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari kota Bandung sangat berkomitmen membantu para korban penipuan robot trading DNA Pro.

“Ibu Jaksa Rakhmi Izharti sangat sigap dalam melayani dan mendengarkan keluh kesah korban yang ternyata dalam kasus  Investasi DNA PRO banyak yang terlantar, akibat banyaknya Kuasa Hukum para korban yang pada awal menangani Kasus namun kemudian ditelantarkan sehingga tidak terdata sebagai Korban di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Lama Ditunggu Member Robot Trading, Bursa Kripto Akhirnya Resmi Diluncurkan

Atas banyaknya kejadian tersebut, Henry dan teman-temannya yang sesama korban DNA Pro membentuk Paguyuban Solidaritas Investor Digital yang telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan No. AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x