Ratusan Korban Investasi Bodong DNA PRO Mendatakan Diri Sebagai Korban ke Kejari Bandung

- 20 Oktober 2023, 10:38 WIB
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO /Istimewa

Melalui Kuasa Hukumnya, Paguyuban Solidaritas Investor Digital saat ini telah mendata para korban yang ikut bergabung dan telah menyerahkan data korban beserta rincian kerugiannya dengan total korban sebanyak 238 dan nilai kerugian mencapai Rp.56,3 miliar dan akan terus bertambah ke depannya.

Henry berharap bersama ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Digital juga dapat terakomodir, jikapun nantinya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.

Baca Juga: Judi Online Chip Higgs Domino Scatter, Seorang Bandar di Binjai Ditangkap Polisi

Henry pun berharap agar paguyuban-paguyuban yang ada untuk tidak membuat klaim sepihak tanpa ada arahan resmi dari Kejari kota Bandung, dimana hal ini akan menambah kebingungan korban yang selama ini mendapat berita simpang siur.

Klaim-klaim sepihak yang dibuat dan diinformasikan kepada korban adalah sama saja mendahului kebijakan Kejari dan akhirnya akan merugikan tidak hanya kepada paguyuban tertentu tetapi juga bisa berimbas kepada seluruh korban yang mendaftar.

 “Mari kita tunggu kebijakan dan arahan dari Bapak Kajari melalui jajaran di bawahnya. Idealnya, seluruh paguyuban akan dipanggil dan dikumpulkan guna mencapai suatu kesamaan pemahaman terkait teknis penghitungan klaim kerugian masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Cair! 5 Kelompok Tani di Kabupaten Bogor Gagal Panen Dapat Asuransi Rp246,3 Juta

Mekanisme pengembalian kerugian, imbuhnya, juga pengawasan dan pertanggungjawaban setiap paguyuban setelah pembagian kepada para anggotanya. Jangan sampai ada anggota yang tidak menerima atau menerima namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyatuan paguyuban-paguyuban yang ada menjadi satu wadah juga akan memudahkan Kejari sebagai eksekutor putusan Pengadilan dalam pembagian dan pengawasan aset sitaan.

Paguyuban yang dibawanya telah siap jika data anggota korban paguyubannya akan di audit lagi baik oleh auditor independen yang ditunjuk Kejaksaan maupun oleh LPSK.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah