KLHK Janji Buka Data Kebun Sawit Ilegal

- 10 November 2023, 15:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (tengah) didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo (kanan) meninjau Rumah Anggrek Hapungkal Nusantara Terang pada puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Palangka Raya, Klimantan Tengah, Rabu (8/11/2023). Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti penyerahan anugerah konservasi alam, penandatanganan sampul perangko maskot Hari Cinta Pus
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (tengah) didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo (kanan) meninjau Rumah Anggrek Hapungkal Nusantara Terang pada puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Palangka Raya, Klimantan Tengah, Rabu (8/11/2023). Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti penyerahan anugerah konservasi alam, penandatanganan sampul perangko maskot Hari Cinta Pus /AULIYA RAHMAN/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji siap buka-bukaan soal data perkebunan sawit ilegal dan hasil tata kelola sawit yang dilakukan Satuan Tugas Sawit yang dibentuk pemerintah pusat.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, sebenarnya tidak ada pemutihan perkebunan sawit ilegal.

“Yang dilakukan pemerintah adalah penataan lahan sesuai kebijakan yang berlaku,” kata Siti di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Teknologi Smart Grid PLN Dorong Akses Listrik Bersih

Siti Nurbaya Bakar juga menyampaikan dirinya telah meminta Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menggelar jumpa media secepatnya untuk membuka data dari satgas sawit soal perkebunan ilegal yang ada di kawasan hutan.

Sebelumnya, Bambang Hendroyono mengatakan, proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan ditengarai melanggar UU Cipta Kerja.

Frasa soal tenggat waktu pemutihan pada Pasal 110 yang berbeda antara UU No 11 Tahun 2020 dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi biang masalah keabsahan waktu pemenuhan syarat pemutihan.

 Baca Juga: PLN Siapkan Listrik Ramah Lingkungan di Holding PTPN III

Menurut Bambang Hendroyono, tenggat waktu pemutihan sawit yang ditetapkan oleh UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah sebatas pendaftaran pelaku usaha yang lahan sawitnya teridentifikasi masuk di kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah