SEPUTAR CIBUBUR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk berupa makanan, minuman, dan lain sebagainya yang pro Israel.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun, Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini merupakan bentuk kepedulian untuk mendukung Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi lsrael hukumnya haram," ujarnya seperti dikutip dari Antara News pada Sabtu, 11 November 2023.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV di Raffles Hills, Cibubur
Lebih lanjut, Niam Sholeh menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari transaksi atau jual beli dengan perusahaan yang pro Israel.
Dengan demikian, masyarakat wajib mengetahui produk-produk yang wajib diboikot khususnya makanan.
Berikut adalah produk makanan dan minuman yang harus menjadi target boikot karena perusahaannya pro Israel.
Baca Juga: Survei Indikator Ungkap Publik Kalem Soal Politik Dinasti, Burhanudin Muhtadi: Biasa Saja
- Coca Cola
- Starbucks
- Pepsi
- Kraft
- Burger King
- KFC
- McDonald’s
- Nescafe
- Milo
- Sprite
- Fanta
- Minute Maid
- Kitkat
- Cadbury
- Pringles
- Oreo
- Dunkin
- Walls
- Nutriboost
- Mizone
- Lays
- Cheetos
- Dancow
- Bear Brand
- Aqua
- Ades
Itulah daftar makanan dan minuman yang menjadi target wajib boikot karena pro Israel sesuai anjuran MUI. ***