Donny mengingatkan promosi judi online bisa dikenakan pidana sebagaimana Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Donny.***