Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi

- 1 Desember 2023, 08:29 WIB
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024; Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024; Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi /PRFM/Novia Nurullah/

SEPUTAR CIBUBUR - Aksi demo buruh diberbagai lokasi dalam rangka menuntut kenaikan upah UMK (Upah Minimum Kota) 2024 sempat ricuh.

Aksi demo buruh di Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis 30 November 2023.

Kericuhan terjadi ketika massa buruh mencoba menerobos barikade polisi untuk menutup pintu masuk kawasan industri MM2100 atau Gardu Tol Cibitung 3 Tol Jakarta Cikampek.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Topik Debat Capres Cawapres 2024

Saling dorongpun tak terelakan, saling dorong antara massa buruh dengan polisi diiringi seruan 'Hidup Buruh'.

Petugas kepolisian dengan sigap meredam kericuhan tersebut sehingga kericuhan tidak meluas.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL

Berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023 UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp5.343.430.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x