Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi

- 1 Desember 2023, 08:29 WIB
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024; Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024; Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi /PRFM/Novia Nurullah/

Sebelumnya UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20 dengan kenaikan Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sementara Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

Baca Juga: CTIS Bahas Indonesia Penuhi Syarat Jadi Pemain Utama Industri Kabel Bawah Laut Dunia, Simak Sebabnya

"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,"ucapnya.

 Adapun kenaikan tiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.

"Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Baca Juga: Perampok Sadis Penembak Wajah Bos Sawit di Riau Ditangkap

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023. UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun.

Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini," katanya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah