Kasus Aiman Witjaksono Terkait Dugaan Oknum Polri Tidak Netral Naik Menjadi Tahap Penyidikan

- 7 Januari 2024, 13:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya/ANTARA/Risky Syukur//; Kasus Aiman Witjaksono Terkait Dugaan Oknum Polri Tidak Netral Naik Menjadi Tahap Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya/ANTARA/Risky Syukur//; Kasus Aiman Witjaksono Terkait Dugaan Oknum Polri Tidak Netral Naik Menjadi Tahap Penyidikan /

Sementara itu, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menyatakan timnya akan mempelajari terkait penyidikan polisi.

"Kami akan mempelajari nanti," jelas Ronny. Aiman sendiri dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin 13 November 2023 dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah