BPJS Ketenagakerjaan Catat 7.891 Kasus Kecelakaan Kerja di Kebun Sawit

- 9 Januari 2024, 07:49 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Kerja
Ilustrasi Kecelakaan Kerja /

SEPUTAR CIBUBUR-Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaaan, Nila Kurnia menilai, dari jumlah kasus yang ada, bisa dinilai pekerjaan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu subsektor pertanian memiliki risiko tinggi, sehingga termasuk dalam salah satu kategori pekerjaan yang berbahaya atau hazardous work.

“Hal ini memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk dapat menciptakan kondisi kerja yang selamat dan aman bagi para pekerjanya,” kata, Nila Kurnia belum lama ini.

Pekerja di perkebunan kelapa sawit mengalami resiko kecelakaan kerja dan terpapar penyakit akibat kerja (PAK) yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan-bahan kimia.

 Baca Juga: Polisi dan Disnakertrans Investigasi Kematian Tragis Pekerja Sawit di Tangki Rebusan Sawit

Kemudian, paparan panas pada jangka waktu yang lama dan sengatan listrik ketika bekerja pada area aliran listrik tegangan tinggi.

Selanjutnya, pengangkatan benda berat, gigitan ular dan binatang berbisa lainnya, kejatuhan benda atau buah, serta postur yang canggung pada kurun waktu yang lama.

Bagian tubuh yang sakit bagi pekerja di sektor kelapa sawit, didominasi pada bagian kaki dan mata.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Hasilkan 525,62 GWh Energi Hijau dari Co Firing

“Terhitung sejak 2019 hingga Mei 2023 sebanyak 52.762 kasus JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dengan sebanyak 24,83% pekerja sektor kelapa sawit mengalami dampak kecelakaan kerja pada kaki dan sebanyak 23,25% pekerja sektor kelapa sawit mengalami dampak kecelakaan kerja pada bagian mata,” ujar Nila Kurnia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x