Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Capres Anies Baswedan Ditangkap dan Terancam 4 Tahun Penjara

- 15 Januari 2024, 09:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024
Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024 /ANTARA/Laily Rahmawaty/

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri berhasil meringkus pria berinisial AWK yang diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Untuk statusnya belum menjadi tersangka.

"Ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2024.

Namun demikian, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Anies Beri Rapor Merah Menhan, Prabowo Analogikan Hewan

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terangnya.

AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Kubu Prabowo Tak Terima Pernyataan Anies Soal Alutsista Bekas

Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x