Mensesneg Pratikno, Dari Rektor Jadi Operator Jokowi

- 4 Februari 2024, 08:49 WIB
enteri Sekretaris Negara Pratikno
enteri Sekretaris Negara Pratikno /Foto: Antara/

Persetujuan tersebut diambil usai pimpinan KPU dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR.

 Baca Juga: Bappebti Blokir 1.844 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, Jangan Kejeblos Trading Abal-abal Lagi

Persetujuan diambil dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2024 malam WIB.

Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Perubahan dilakukan sesuai amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelum Komisi II DPR menyetujui revisi tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober. Sebab, saat itu pasal batas usia belum direvisi. Adapun Gibran ketika itu masih berusia 36 tahun.

Usai diketok Palu, Pratikno minta Prabowo untuk segera mendeklarasikan Gibran sebagai Cawapres.

Padahal saat, nama Erick Thohir merupakan calon kuat cawapres Prabowo yang didukung Partai Amanat Nasonal (PAN).***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x