Yusril Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Gugatan di Peradilan

- 19 Februari 2024, 23:37 WIB
Yusril Ihza Mahendra bersama Prabowo Subianto. Sumber: dok. Media Center Yusril
Yusril Ihza Mahendra bersama Prabowo Subianto. Sumber: dok. Media Center Yusril /

SEPUTAR CIBUBUR – Pakar Tata Hukum Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Tim yang terdiri atas 14 orang advokat dan diketuai Yusril Ihza Mahendra ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas  Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Pengamat ILDES: Yusril Sudah Sakti Sejak 1999

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," tuturnya.

Yusril juga menjelaskan sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.  Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai ‘pihak terkait’ karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas  Yusril.

Baca Juga: PKB Hengkang? PPB Upayakan Yusril Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM  (Terstruktur, Sistematik, dan Masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x