- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Great Wall Motors Akan Rakit Mobil di Wanaherang, Bogor
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kemudian cara mendaftar Kartu Prakerja 2024 sebagai berikut:
- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Buat akun Prakerja dengan data diri kamu (email, NIK, KK, nomor HP) dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
- Masukkan 6 digit kode OTP.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.