SEPUTARCIBUBUR- Pemerintah Indonesia telah menetapkan awal puasa Ramadan tahun ini jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024 yang lalu.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan hal itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.
Kementerian Agama secara rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an.
Baca Juga: Prabowo Posting Bukber Bareng Mantan Isteri dan Anak
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.
Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.
Baca Juga: Indahnya Toleransi di Ujung Negeri, Hingga Kampung Ini Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama
Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang Isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,” ujar Adib di Jakarta pada Jumat 8 Maret 2024 yang lalu.
Lebih lanjut Adib mengatakan bahwa “Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat.”
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, bukan hanya dilakukan Indonesia saja.
Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya.
Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.
Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat. ***
Sumber: kemenag.go.id