Puncak Arus Mudik Diperkirakan Senin 8 April 2024

- 19 Maret 2024, 20:11 WIB
Puncak Arus Mudik DiperkirakanSenin 8 April 2024
Puncak Arus Mudik DiperkirakanSenin 8 April 2024 /DeskJabar com/Dindin Hidayat/

Untuk menghadapi potensi lonjakan mudik itu, Kemenhub melakukan sejumlah langkah antisipasi. Kemenhub juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait.

"Kemenhub melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian pengaturan transportasi dan penanganan secara komprehensif bersama instansi, kementerian dan pemerintah pusat, Polri, pemerintah daerah, BUMN dan swasta," tuturnya.

Pemerintah, kata Budi, juga melakukan pembatasan angkutan barang pada mudik tahun ini. Aturan itu sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama Korlantas, Kementerian PUPR, dan pihak terkait dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik tanggal 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada liburan Lebaran 2024.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah