“Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies resmi mengajukan gugatan secara online dan langsung ke MK. Dengan salah satu gugatan berisi permohonan pemilihan ulang tanpa Gibran.
Pihaknya juga meminta untuk dilakukannya pemilihan ulang dengan mengganti wakil presiden untuk calon nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Tim Hukum AMIN berharap agar pemilihan ulang ini bisa berlangsung dengan jujur dan adil tidak seperti pemilihan kemarin yang dinilainya banyak proses kecurangan.
Mereka merasakan banyak kejanggalan serta kesalahan dalam proses Pemilu 2024 sehingga mengajukan gugatan kepada MK atas proses Pemilu 2024.***