SEPUTAR CIBUBUR- Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Anies-Muhaimin pada MK (Mahkamah Konstitusi).
Walikota Solo yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu memberikan tanggapan singkat.
Terlihat Gibran tidak mau terlalu panjang mengomentari permintaan Tim Hukum Anies-Muhaimin untuk pemilihan ulang tanpa dirinya.
Baca Juga: Perusahaan Sawit PT Royal Industries Indonesia Terindikasi Fraud LPEI
Dalam hal ini, Gibran justru meminta Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk mengikuti jalur hukum yang ada jika memang benar-benar tidak terima hasil Pemilu 2024.
Gibran juga mengisyaratkan bahwa pemilihan ulang belum tentu membuat pasangan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud bisa menang, dan kemungkinan gugatan akan dilakukan lagi nantinya.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang?” sarkas Gibran.
Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah
Gibran juga menegaskan untuk pasangan nomor urut 01 maupun 03 untuk mengikuti jalur hukum dan aturan yang ada untuk melakukan gugatan.