“Berdasar telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu, 30 Maret 2024.
“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Tradisi Kure, Warisan Budaya Takbenda NTT untuk Menyambut Paskah
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
Selain itu, kata Boyamin, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” tutur Boyamin.
Baca Juga: Agar THR Tidak Boncos, Simak Tips Ini
Dengan demikian, Boyamin menyebut RBS sudah semestinya dijerat dengan ketentuan TPPU. Pasal tersebut memungkinkan untuk merampas seluruh hartanya demi mengembalikan kerugian keuangan yang jumlahnya fantastis.
Dikatakan Boyamin, saat ini RBS diduga kabur keluar negeri. Oleh sebab itu, penetapan tersangka oleh Kejagung menjadi penting supaya segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk menangkap RBS dengan bantuan Polisi Internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur Boyamin.